TUGAS
ASPEK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PROYEK
Dosen :
Oleh :
KEMENTRIAN RISET TEKNOLOGI DAN PERGURUAN
TINGGI
REPUBLIK INDONESIA
UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
FAKULTAS TEKNIK
JURUSAN TEKNIK SIPIL
TAHUN 2018
Pengertian dari Pemilihan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi serta kapan digunakannya.
a. Pelelangan Umum;
b. Pelelangan Terbatas;
c. Pemilihan Langsung;
d. Penunjukan Langsung; atau
e. Pengadaan Langsung.
1.
Pelelangan Umum
1.1 Pengertian
Pelelangan Umum adalah metode pemilihan
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang
dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
memenuhi syarat.
1.2
Kapan Digunakannya
Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode Pelelangan
Umum dengan pascakualifikasi.
2.
Pelelangan Terbatas
2.1 Pengertian
Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu
melaksanakan diyakini terbatas dan untuk
pekerjaan yang kompleks.
2.2
Kapan Digunakannya
Khusus untuk Pekerjaan Konstruksi yang
bersifat kompleks dan diyakini jumlah penyedianya terbatas, Pekerjaan
Konstruksi dilakukan dengan Pelelangan Terbatas.
3.
Pemilihan Langsung
3.1 Pengertian
Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan
Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
3.2
Kapan Digunakannya
Digunakannya Pemilihan Langsung ketika
Pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
4.
Penunjukan Langsung
4.1
Pengertian
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia
Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
4.2 Kapan
Digunakannya
4.2.1
Kriteria Keadaan Tertentu
a. penanganan
darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda
untuk:
1)
pertahanan negara;
2)
keamanan dan ketertiban masyarakat;
3) keselamatan/perlindungan masyarakat yang
pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk:
a)
akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;
b)
dalam rangka pencegahan bencana;dan/atau
c)
akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik
b. pekerjaan
penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti
komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
c. kegiatan
menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta
kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan
oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c1. kegiatan bersifat rahasia untuk
kepentingan intelijen dan/atau perlindungan saksi sesuai dengan tugas yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; atau
d. Pekerjaan
Konstruksi yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia
Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau
pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi
pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
4.2.2
Kriteria Pekerjaan Konstruksi yang bersifat khusus
a. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan
satu kesatuan sistem konstruksi dan satu
kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan
tidak dapat direncanakan/ diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
b. Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks
yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada
1 (satu) Penyedia yang mampu;
c. Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.
5. Pengadaan
Langsung
5.1
Pengertian
Pengadaan
Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa,
tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung.
5.2 Kapan Digunakannya
Pengadaan
Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah), dengan ketentuan:
a. kebutuhan operasional K/L/D/I;
b. teknologi sederhana;
c. risiko kecil; dan/atau
d. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa
usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil,
kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat
dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil.
Izin promo ya Admin^^
ReplyDeletebosan tidak ada yang mau di kerjakan, mau di rumah saja suntuk,
mau keluar tidak tahu mesti kemana, dari pada bingung
mari bergabung dengan kami di ionqq^^com, permainan yang menarik dan menguras emosi
ayo ditunggu apa lagi.. segera bergabung ya dengan kami...
add Whatshapp : +85515373217 ^_~