Featured Post

Makalah Pancasila Sebagai Sistem Etika

 PENDIDIKAN PANCASILA Judul “PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA” MAKALAH Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas M...

Thursday, February 21, 2019

ASPEK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PROYEK


TUGAS
ASPEK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PROYEK




Dosen :


Oleh :
           

KEMENTRIAN RISET TEKNOLOGI DAN PERGURUAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA
UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
FAKULTAS TEKNIK
JURUSAN TEKNIK SIPIL
TAHUN 2018


Pengertian dari Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi serta kapan digunakannya.
a. Pelelangan Umum;
b. Pelelangan Terbatas;
c. Pemilihan Langsung;
d. Penunjukan Langsung; atau
e. Pengadaan Langsung.


1.    Pelelangan Umum
1.1 Pengertian
Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.

1.2 Kapan Digunakannya
Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi.

2.    Pelelangan Terbatas
2.1 Pengertian
Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk
pekerjaan yang kompleks.

2.2 Kapan Digunakannya
Khusus untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks dan diyakini jumlah penyedianya terbatas, Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan Pelelangan Terbatas.

3.    Pemilihan Langsung
3.1 Pengertian
Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

3.2 Kapan Digunakannya
Digunakannya Pemilihan Langsung ketika Pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).





4.    Penunjukan Langsung
4.1    Pengertian
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
4.2    Kapan Digunakannya
4.2.1 Kriteria Keadaan Tertentu
a.   penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian  pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk:
    1)   pertahanan negara;
    2)   keamanan dan ketertiban masyarakat;
    3) keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat      ditunda/harus dilakukan segera, termasuk:
       a)  akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;
       b) dalam rangka pencegahan bencana;dan/atau
       c) akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan  publik
b.  pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
c.  kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
c1. kegiatan bersifat rahasia untuk kepentingan intelijen dan/atau perlindungan saksi sesuai dengan tugas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; atau
d.  Pekerjaan Konstruksi yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

4.2.2 Kriteria Pekerjaan Konstruksi yang bersifat khusus
a.    Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem  konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/ diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
b.    Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
c.    Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.



5.      Pengadaan Langsung
5.1 Pengertian
Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung.

5.2 Kapan Digunakannya
Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah), dengan ketentuan:
a. kebutuhan operasional K/L/D/I; 
b. teknologi sederhana;
c. risiko kecil; dan/atau
d. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil.
                     

1 comment:

  1. Izin promo ya Admin^^
    bosan tidak ada yang mau di kerjakan, mau di rumah saja suntuk,
    mau keluar tidak tahu mesti kemana, dari pada bingung
    mari bergabung dengan kami di ionqq^^com, permainan yang menarik dan menguras emosi
    ayo ditunggu apa lagi.. segera bergabung ya dengan kami...
    add Whatshapp : +85515373217 ^_~

    ReplyDelete